TASIKMALAYA (CAMEON ) – Modus aksi kejahatan banyak beragam caranya, dari mulai penipuan rayuan hingga kekerasan, namun aksi yang dilakukan sindikat pencurian dengan kekerasan dimana dua pelaku berasal dari Garut dan seorang perempuan berparas manis warga Tasikmalaya ini, tergolong unik.
Dengan menggunakan perangkap seorang perempuan berparas manis sebut saja Ai Siti ( 26 ) warga kampung Cigadong Leuwisari KabTasikmalaya, sindikat ini berhasil menggasak sejumlah perhiasan , kendaraan bermotor dan uang tunai sebesar 40 juta rupiah.
Kejadian bermula saat tanggal 24 Januati 2017, pelaku yang sudah mengenal korban Bella ( 26 ) selama sebulan ini, berpura pura mengajak korban untuk main ke salon miliknya, tanpa rasa curiga korban mengiyakan ajakan pelaku, dengan menggunakan sebuah kendaraan minibus milik para penjahat ini, korban merasa tak curiga saat dirinya dibawa ke arah, jln raya Salawu Garut, korban sempat bertanya lokasi salon yang dijanjikan si pelaku Ai, namun bukan jawaban pasti yang ia dapatkan tapi sebuah gertakan, dan ancaman dari rekan rekan Ai, agar korban tidak berteriak, korban sempat disekap dan mulutnya di lakban.
“ Mulut dan mata saya sempat dilakban pak, saya tidak tahu dibawa kemana, tapi mereka meminta agar saya menghubungi pacar saya, yana “ ujar Korban.
Saat Yana, menerima telepon dari sang pacar agar bisa datang ke tempat yang ditentukan yakni didepan pom Bensin Eor Mangunreja, tanpa menaruh curiga sedikitpun Yana pun berangkat, dan sejurus kemudian kedua pasangan kekasih inipun disekap, bahkan yana sempat ditodong senjata oleh salah seorang pelaku.
“ Saya kaget, saat masuk kedalam kendaraan sudah ada 3 orang, satu orang mendodongkan senjata yang lain memukul kepala saya, saya dan pacar saya disekap, STNK motor,handpone , uang di ATM dan sejumlah perhiasan yang dibawa pacar saya di gasak habis pak “ ujar Yana, bos pengusaha kreditan ini.
Setelah puas menggasak, harta benda korbannya, keduanya diturunkan di sekitar Salawu Kab Tasikmalaya, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak Kapolisian Resort Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Irianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gito, membenarkan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa sepasang sejoli ini, dalam waktu kurang dari 24 jam, anggotanya berhasil membekuk para tersangka dipersembunyiannya.
“ Dari laporan korban, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Ai , dari pelaku Ai inilah kami kembangkan dan tertangkaplah kedua temannya yakni Cecep Sofyan dan Agus Koswara warga Garut berikut, barang bukti berupa sepucuk pistol dan sejumlah barang milik korban “ terang Nugroho, dalam expose Curas ini Di Mapolres Tasikmalaya Selasa 31/01.
Mengenai kepemilikan senjata api aktif dengan 6 butir peluru, Kapolres Tasikmalaya menegaskan bahwa ihaknya akan berkoordinasi dengan labkrim Polri untuk melacak senjata tersebut.
“ Untuk senjata organik ini, kita akan lakukan pendalaman dengan tim labkrim Polri “ tambahnya.
Kini, petualangan komplotan aksi penipu dengan modal wanita berparas manis ini, harus berhenti dibalik jeruji besi Polres Tasikmalaya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan , dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Cakrawalamedia.co.id // dzm //