KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meresmikan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi yang membidangi tera timbangan, meteran dan 80 jenis lainnya di kantor baru metrologi Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, unit pelayanan teknis Dinas Metrologi ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Adanya UPTD Metrologi diharapkan tidak merugikan masyarakat, tetapi harus betul-betul manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya,” kata Budi usai peresmian.
Harapan Budi cukup beralasan. Apalagi UPTD Metrologi baru dilaunchingkan yang memiliki wilayah kerja dan pelayanan membawahi wilayah priangan timur, yakni Kabupaten Tasik, Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
“Jadi cakupannya luas. Ini yang menyangkut hak masyarakat banyak,” katanya.
Ia menginginkan, unit pelayanan teknis Dinas Metrologi ini semakin maksimal disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sebagaimana yang termuat dalam peraturan, bahwasannya para pedagang yang mempergunakan berbagai jenis timbangan, ukuran, dan jenis meteran lainnya seperti halnya listrik persatu tahun satu kali wajib ditera ulang.
“Agar semua masyarakat tahu, bagaimana timbangan yang benar. Apalagi ini menyangkut akhlak para pedagang, dan menghindari kecurangan-kecurangan pedagang didalam menimbang, yang akhirnya bisa menimbulkan kerugian masyarakat banyak,” bebernya.
Kata Budi, itulah perlunya tera ulang. Berbagai jenis timbangan dan jenis lainnya yang sudah menjadi kewenangan metrologi bisa dilakukan pengecekan. “Mudah-mudahan menjadi berkah adanya UPTD Metrologi di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Sebagai informasi, keberadaan regulasi kemetrologian tidak hanya pada upaya-upaya penjujuran pelaku usaha. Paling tidak, titik tekannya punya benang merah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun UPTD Metrologi Kota Tasikmalaya ini, dipercaya melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan kebijakan pemerintah, atas dasar pembagian RI UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sejumlah kewenangan dipegang oleh UPTD ini, Di antaranya, pengelolaan standar ukuran dan laboratorium, pemeliharaan ketelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional, pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional dan pelaksanaan verifikasi.
Selanjutnya, pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Lalu, pengujian BDKT, dan terakhir pengelolaan cap tanda tera. (Edi Mulyana)
Discussion about this post