CIMAHI (CAMEON)– Pemerintah Daerah Kota Cimahi memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Aula Gedung A, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (09/05/2017).
Sebelumnya, kerjasama tersebut telah terjalin sejak tahun 2012. Menurut Plt Sudiarto, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahannya, khususnya dalam aspek hukum.
“Hal tersebut, khususnya berkenaan dengan penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara,” ungkap Sudiarto.
Selanjutnya, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemda Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan. Khususnya dalam aspek hukum. Selanjutnya, hal ini diharapkan dapat menghapus stigma buruk di masyarakat.
Di mana daerah di seluruh indonesia yang dianggap tidak credible, tidak accountable dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kami sendiri juga menyadari pentingnya penyelarasan seluruh ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan sesuai dengan UUD 1945,” jelasnya.
“Sehingga terbangun hierarki dan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” imbuhnya.
Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis. Hal ini juga lebih operasional melalui perjanjian-perjanjian kerjasama dinas teknis pemerintah kota cimahi dan kejaksaan negeri cimahi.
Sehingga nantinya akan berbentuk naskah yang merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini;
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Harjo mengungkapkan, menjalin kerjasama dengan pemerintahan daerah merupakan hal yang sudah rutin dilakukan. Terutama kerjasama dalam bidang hukum.
“Terutama untuk jika pemerintah daerah bersangkutan dengan masalah hukum, nantinya dibantu oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Untuk pengadaan barang dan jasa, nantinya Unit Layanan Pelelangan (ULP) akan dibina sesuai Keputusan Presiden no 54 tahun 2010. Sehingga, pelaksaannya tidak menyimpang.
Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi nanti pejabat harus mentaati etika dan prosedur. “Sehingga kasus hukum bisa diantisipasi. Untuk itu, pembinaan ini bersifat antisipati,” pungkasnya. (Putri)