TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kasus hukum Direktur Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama,dr Asep Nursyamsi, kini mulai masuk babak baru. Pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Bandung dengan ganjaran hukuman 1,5 tahun penjara, Asep memang tengah menempuh naik banding sebagai warga negara yang masih memiliki hak hukum dan keadilan, namun tidak sebagai pegawai negeri sipil, ditemui usai mengikuti HUT Satpol PP ke 66 di Lapangan Setda Kab Tasikmalaya, Rabu ( 25/05) Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya Abdul Kodir, menegaskan bahwa pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Dirut Rumah Sakit milik Pemkab Tasikmalaya ini.
“Kalau menurut aturan pegawai negeri sipil, yang terlibat kasus hukum jelas harus ada sanksi dan kami sudah ajukan ke Bupati untuk di non aktifkan jabatan sementara sebagai Dirut Rumah Sakit SMC, nah untuk sangsinya sebagai PNS, kita masih harus membahas dengan tim PPAD yang dipimpin Bupati , BKPLD dan saya sendiri, kita masih menunggu salinan putusan vonisnya dari pengadilan Tipikor, “ jelas Abdul Kodir.
Sementara itu, Bupati Uu Ruzhanul Ulum, terkesan tidak memberikan ketegasan dalam menanggapi kasus hukum yang melibatkan familinya ini, “ Itu harus diputuskan bersama, kami tidak boleh memberikan keputusan sepihak, tunggu saja nanti, “singkatnya. cakrawalamedia.co.id ( dzm )