TASIKMALAYA, (CAMEON) – Sejumlah keluarga dan penderita gangguan jiwa, kini berlega hati pasalnya Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat menjamin dalam 30 hari pasien sudah bisa berinteraksi lagi dengan keluarga dan masyarakat. Hal ini disampaikan kepala Rumah Sakit Jiwa Cisarua, dr. Encep Ruspendi, usai menghadiri audiensi dengan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya dan instansi terkait lainya.
Dalam rangka pencanangan kasus pasung menuju Indonesia bebas pasung, yang di gelar di Guest Room Dinkes Kabupaten Tasikmalaya , Rabu ( 18/05), menurut Encep sedikitnya ada 4 faktor seseorang menderita gangguan jiwa, yakni faktor biologi, psikologi, sosial lingkungan dan spiritual. Yang paling rentan pada masyarakat menurutnya adalah faktor psikologis dan spiritual.
“Dari 80.000 penderita penyakit jiwa di Jawa Barat 14,3% di antaranya adalah penderita yang dipasung. Program kami terbaru adalah memberikan metode therapi dan rehabipitasi selama 30 hari yang dilanjutkan dengan perawatan jalan,” jelasnya.
Penjelasan serupa disampaikan kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, dr Alma Luciaty, M.Kes MSi. bahwa selain pemerintah, masyarakat umum dan juga media berperan penting dalam memberikan informasi tentang kasus penderita gangguan jiwa yang di pasung. Oleh karena itu, kepedulian masyarakat sangatlah penting dalam menekan atau memperkecil kasus-kasus pemasungan penderita gangguan jiwa di lingkungannya masing masing.
“Kami memang tengah membentuk tim penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat atau PKJM yang beranggotakan sejumlah SKPD terkait. Sehingga kerja tim akan sangat terbantu jika peranan dan kepedulian semua elemen masyarakat menginformasikan keberadaan para penderita Simtomatologi Psikiatri atau penderita gangguan jiwa yang dipasung. Mereka punya hak sembuh dan hidup bebas layaknya manusia normal, ” jelasnya. Cakrawalamedia.co.id (dzm)