News

Ribuan Botol Alkohol 70% Disita, Diduga untuk Miras Oplosan

204
×

Ribuan Botol Alkohol 70% Disita, Diduga untuk Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Polsek Leuwisari berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Diduga kuat, ribuan botol alkohol dan minuman berenergi tersebut akan digunakan untuk membuat minuman keras (miras) oplosan.

Kapolsek Leuwisari, IPTU Pramono Adi, mengungkapkan bahwa ribuan botol alkohol 70 persen dengan ukuran 100 mililiter itu diamankan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau patroli kepolisian.

Ribuan botol alkohol tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kampung Cikembang di Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang; Kampung Cibenda di Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang; dan Kampung Ranjeng di Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada tiga pemilik dari ribuan botol alkohol itu, yaitu DS (31), warga Badak Paeh Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari; AR (27), warga Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang; dan DS (30), warga Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari,” jelas Pramono.

Ketiga pelaku diketahui menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi tersebut di rumah mereka secara tertutup, tanpa memiliki izin yang sah.

Pramono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB, saat Polsek Leuwisari melaksanakan patroli rutin.

Baca Juga: Video Polwan Tegur Pria Makan di Warung Viral, Klarifikasi dan Kontroversi

Petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan alkohol 70 persen yang digunakan sebagai bahan untuk miras oplosan.

Informasi awal mengarahkan polisi ke Kecamatan Padakembang, di mana sering terjadi transaksi jual beli alkohol 70 persen dan minuman berenergi yang dicampur untuk membuat miras oplosan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian yang sedang berpatroli melakukan penelusuran.

Di lokasi pertama, tepatnya di Kampung Cikembang, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, petugas mendapati tiga pemuda yang sedang nongkrong di rumah kontrakan pelaku DS, meminum miras oplosan yang dibuat dari alkohol 70 persen dicampur air mineral dan minuman berenergi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan tiga dus berisi 72 botol alkohol 70 persen, 36 sachet minuman berenergi, serta sisa penjualan sebanyak 12 botol. DS beserta barang bukti kemudian diamankan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa DS membeli alkohol 70 persen secara online. Berdasarkan temuan ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Patroli berlanjut ke daerah Cisaruni, Kecamatan Padakembang, di mana petugas menemukan empat pemuda di rumah pelaku AR (27) yang sedang meminum miras oplosan.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 dus berisi 528 botol alkohol 70 persen serta 30 botol sisa penjualan. AR dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Leuwisari untuk diperiksa lebih lanjut.

Selanjutnya, patroli menuju daerah Ciawang, Kecamatan Leuwisari, di mana petugas menemukan empat orang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil bermain kartu.

Salah satu dari mereka, DS (30), didapati menjual alkohol 70 persen dengan sisa penjualan sebanyak enam botol.
Setelah diinterogasi, DS menunjukkan tempat penyimpanan alkohol di rumahnya yang berjarak 30 meter dari lokasi nongkrong.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 43 dus berisi 1.032 botol alkohol 70 persen. DS dan seluruh barang bukti kemudian diamankan.

Para pelaku mengaku mendapatkan alkohol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online, lalu menjualnya seharga Rp10.000 per botol kepada para pembeli.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang semakin marak.

Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran barang berbahaya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *