JAKARTA, (CAMEON) – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi 2016, Sabtu (24/12), di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan upaya deteksi sedini mungkin terkait potensi konflik dan berbagai bentuk kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat dan gangguan gangguan keamanan.
Ketua FKDM DKI Jakarta, M Rico Sinaga dalam kesempatan yang dihadiri ratusan pimpinan FKDM tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan mengatakan, peningkatan kewaspadaan di Jakarta sangat diperlukan. Terlebih FKDM bisa menjadi ujung tombak dalam mendapatkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Anggota FKDM harus lebih dahulu tahu dibandingkan masyarakat. Jangan hanya tahu dari WA grup. Apalagi informasi itu sudah dari seminggu yang lalu,” ujar Rico saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menuturkan, pihaknya tengah mengurus pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Persiapan lainnya yakni debat kandidat dan pengadaan logistik pilgub.
Terkait dengan kerawanan dalam pilgub, sambung Sumarno, terdapat aspek penyelenggaraan dan kontestasi.
“Integritas dari penyelenggara sangat penting. Honor yang tidak seberapa juga berpotensi mendapat godaan-godaan,” tutur dia.
Kontestasi antarpasangan calon, sambung Sumarno, juga bisa menimbulkan kerawanan. “Koordinasi dengan RT dan RW setempat dalam penempatan atribut juga dilakukan untuk antisipasi potensi kerawanan,” kata dia.
Persoalan daftar pemilih, tambah Sumarno, kerap menimbulkan masalah. KPU provinsi dan KPU kota telah bekerja keras. “Daerah yang digusur timbulkan persoalan. Begitupun dengan apartemen, pengelola tak bisa berikab akses kepada petugas,” beber dia.
Sumarno menambahkan, persoalan lain yakni pemilih yang daftar dengan menggunakan KTP pada satu jam sebelum penutupan. “Petugas terkendala dalam membedakan KTP asli dan palsu. Ini berpotensi menimbulkan masalah. Termasuk kedewasaan pemilih untuk menerima hasil pemungutan suara,” tegas dia.
Sedangkan Anggota Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menegaskan, penanganan pelanggaran dibahas Bawaslu DKI selama lima hari. “Bila ada dugaan pelanggaran pemilu maka dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” imbuh dia.
Terkait dengan politik uang, kata Jufri, bila calon terbukti melakukannya maka bisa didiskualifikasi. “Politik uang harus bisa mempengaruhi hasil. Bila tidak, sulit dikatakan politik uang,” kata dia.
Denda bagi yang melakukan politik uang, tambah Jufri, bisa dikenakan sanksi maksimal Rp 1 miliar. “Bukan hanya calon dan timses, tapi bagi siapapun yang melakukan politik uang. Sanksi juga dikenakan kepada penerima uang, jadi jangan main-main,” pungkasnya (tama)