News

Polsek Langkaplancar Gelar Operasi Yustisi, 23 Pelanggar Kena Hukuman

148
×

Polsek Langkaplancar Gelar Operasi Yustisi, 23 Pelanggar Kena Hukuman

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Jajaran Polsek Langkaplancar, Polres Ciamis menggelar operasi Yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di Dusun Limusnunggal Rt 05/02, Desa Bangunjaya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020).

Dalam operasi yustisi, belasan personel baik dari jajaran Polsek, Koramil 1324 Langkaplancar, dan instansi Pemerintah setempat beserta UPTD Puskesmas Langkaplancar dikerahkan.

“Sebanyak 23 warga yang tidak menggunakan masker kami tindak dalam operasi yustisi tingkat Kecamatan Langkaplancar. Mereka kami berikan teguran dan sanksi sosial berupa push up dan mengucap Pancasila,” ujar Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan. Kamis (17/09/2020).

Iptu Dahlan menjelaskan, sasaran daripada operasi yustisi ini adalah para pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil serta warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Langkaplancar.

“Kami tidak hanya memberikan tindakan sanksi sosial, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” jelasnya.

Dahlan berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat semakin paham dan tumbuhnya kesadaran terhadap warga dalam penerapan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.

“Mari kita sama-sama menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (**)

Baca Juga: Tidak Kuat Nanjak, Mobil Boks Mundur Seruduk 3 Kendaraan Dibelakangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *