Tasikmalaya

Polres Tasik Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Roda Empat

49
×

Polres Tasik Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Roda Empat

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya mengelar Konferensi Pers tindak pidana atau penggelapan kendaraan bermotor dengan jumlah 7 unit kendaraan roda empat. Namun, satu kendaraan roda empat sudah diberikan kepada pemiliknya.

Waka Polres Tasikmalaya, Kompol. Rita Suwadi, Selasa (05/05/2020), menjelaskan diungkapnya pelaku berawal dari laporan korban saudara Opang Sutarman (42) warga Kampung Taneuh Beureum RT 04/04 Desa Cikunten Kecamatan Singaparna yang merasa kehilangan kendaraannya pada Jumat (06/05) lalu sekitar pukul 13.30 di Kampung Haramay Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Karena banyaknya korban merasa kehilangan kendaraan roda empat, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam aksinya tersebut, tersangka melakukan hubungan pertemanan antara korban dengan tersangka, setelah berhasil menjadi teman, tersangka pun melancarkan aksinya.

“Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga bulan dengan meraup keuntungan dari satu kendaraan Rp. 15 juta hingga Rp. 30 juta tergantung unit kendaraan roda empat yang disewakan,” ucapnya.

Tersangka bernama Dede Rohmat warga Kampung Jagawaras RT 06/09 Desa Cikunten  Kecamatan Singaparna mendekam di jeruji besi Polres Tasikmalaya. Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara, (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *