KOTA TASIKMALAYA (CM) – Plt Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhamad Yusuf mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena Wali Kota non aktif, Budi Budiman yang tersandung kasus hukum dugaan suap dana perimbangan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor selama 1 Tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
“Di sini saya memuji syukur kepada Allah bukan senang Pak Budi Budiman divonis hukuman satu tahun melainkan diberi keringanan vonis hukuman oleh mejelis hakim satu tahun dan dikasih tawaran banding,” paparnya, Jumat (26/02/2021).
Baca Juga: Kadisdik Sebut Prioritas Pembangunan 2022 Selaras dengan Renja Wali Kota
“Meski dikasih kesempatan untuk banding kalau nantinya akan mempengaruhi menjadi tidak baik atau menambah masalah pada vonis yang sudah ditetapkan satu tahun. Syukur-syukur ketika mengajukan banding tidak berubah bahkan bisa lebih meringankan kurang dari satu tahun vonisnya,” ucapnya.
Ditanya soal kinerja pasca Wali Kota non aktif divonis, Yusuf menyebut bahwa SK Mendagri telah keluar, dan Budi Budiman sudah diberhentikan sehingga ia ditunjuknya sebagai Plt dengan wewenang Wali Kota.
“Jadi sekarang saya akan fokus pada perencanaan penggunaan anggaran berdasarkan amanat Perda SOTK seminggu dalam bulan Januari semua kegiatan harus sudah selesai. Belum dikukuhkan penggunaan anggaran pasca SOTK baru tentu berdampak pada semua aspek termasuk TPP dan lainnya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Musrenbang TA 2021 Pol PP Kota Tasik Usulkan 1 Program