News

Pleno PSU Kabupaten Tasikmalaya Memanas, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan dan Walk Out

246
×

Pleno PSU Kabupaten Tasikmalaya Memanas, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan dan Walk Out

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan, Senin, 21 April 2025.

Agenda penting ini dilaksanakan secara serentak di 39 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari pantauan langsung di lapangan, pelaksanaan pleno berjalan relatif kondusif. Aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI tampak bersiaga untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya pleno di setiap kecamatan. Kehadiran aparat ini menjadi penegas bahwa proses demokrasi ini dikawal dengan ketat.

Namun, di balik suasana yang tampak tertib tersebut, muncul dinamika yang memanas dari pihak saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

Seluruh saksi dari paslon 03 yang tersebar di 39 kecamatan secara tegas menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pleno. Bahkan, aksi protes ini memuncak dengan kejadian walk out yang dilakukan oleh saksi paslon 03 di Kecamatan Cigalontang.

Baca Juga: Rapat Kerja KONI Tasikmalaya Bahas Sinergi Organisasi dan Penguatan Hukum Olahraga

“Tim pemenangan paslon 03 secara resmi menginstruksikan seluruh saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno di tingkat kecamatan,” ungkap Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin, kepada awak media.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Aef, pihaknya menilai bahwa pelaksanaan PSU di sejumlah kecamatan sarat dengan kejanggalan dan dugaan pelanggaran serius.

Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah penggunaan surat suara yang dinilai tidak sesuai. Dalam surat suara tersebut, tidak tercantum secara eksplisit bahwa itu digunakan untuk Pemungutan Suara Ulang, melainkan masih mencantumkan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya seperti sebelumnya.

Tak hanya itu, Aef juga menyoroti adanya dugaan praktik politik uang yang disebut-sebut terjadi secara masif di beberapa titik. Temuan-temuan tersebut, menurutnya, bersumber dari laporan langsung tim pemenangan paslon 03 di tingkat kecamatan.

“Ada banyak indikasi pelanggaran, mulai dari teknis pemungutan hingga dugaan politik uang yang terstruktur dan masif. Maka dari itu, kami tegaskan bahwa saksi kami tidak akan menandatangani hasil pleno tersebut,” tegas Aef.

Lebih jauh, Aef juga mengungkapkan bahwa paslon 03 tidak akan tinggal diam. Sebagai bentuk lanjutan dari protes ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan menempuh jalur konstitusional. Gugatan akan kami ajukan ke MK sebagai bentuk keberatan terhadap proses dan hasil PSU ini,” ujarnya.

Menanggapi sikap penolakan dari saksi paslon 03 tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari hak setiap peserta pemilu dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, sah-sah saja jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani hasil pleno.

“Itu sepenuhnya menjadi hak dari masing-masing saksi paslon. Mau menandatangani atau tidak, itu keputusan mereka. Yang jelas, semua dinamika ini akan kami catat dan tuangkan dalam berita acara resmi,” jelas Ami.

Dengan kondisi ini, tahapan rekapitulasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

Situasi ini sekaligus menjadi cerminan bahwa proses demokrasi lokal masih membutuhkan ruang diskusi dan pengawasan yang ketat agar menghasilkan pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *