TASIKMALAYA ( CAMEON ) Inspeksi mendadak petugas gabungan dari Badan Metrologi Provinsi Jawa Barat, Perlindungan Konsumen,Dinas Indag dan Satpol PP dan Kepolisian Kab Tasikmalaya, ke sejumlah SPBU yang ada di Kab Tasikmalaya dalam dua hari terakhir ini, menemukan sedikitnya empat kejanggalan yang terindikasi kecurangan oleh pihak pengusaha SPBU.
Hal ini terungkap saat menyambangi SPBU no 46401 di Jl. Raya Singaparna Kab Tasikmalaya, pada Jumat ( 12/08 ) Petugas tak hanya menemukan bocornya mesin yang mengakibatkan tetesan minyak pertalite yang cukup banyak, namun segel penutup Tera yang diketemukan sudah terputus.
“ Dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan selang yang sudah aus, tidak adanya gelas penglihat, dan kebocoroan di mesin serta toleransi tera yang melebihi batas ambang “ Jelas Antonius Arianto.
Padahal idealnya batas toleransi yang diperbolehkan oleh Pemerintah adalah – 100 ML di setiap 20 Liter, sementara petugas menemukan batas toleransi hasil uji dari mulai – 85 ML hingga – 135 ML.
“ Indikasi kecurangan terlihat dari diputusnya segel Tera dari Dinas kami, padahal itu tidak boleh diputus kecuali oleh petugas yang berwenang “ Tambahnya.
Kabid Perdagangan Dinas Indag Kab Tasikmalaya Nia Juniarsih menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pengusaha SPBU tersebut untuk segera melakukan perbaikan mesin SPBUnya dan melakukan tera ulang.
“ Kita akan panggil pengusahannya, karena temuannya sudah jelas dan minta agar segera dilakukan tera ulang dan perbaikan mesinnya “ Jelas Nia.
Sementara Asep Ajun, pengusaha SPBU yang mesinya terindikasi kerusakan dan dugaan kecurangan karena perusakan segel tera milik Badan Metrologi Provinsi Jawa Barat ini, mengatakan bahwa putusnya segel tera yang dimaksud petugas , tidaklah berpengaruh kepada pelayanan BBM kepada konsumen, namun hanya segel untuk pengikat mesin saja.
“ Ya kalau bocor saya akui ada, nanti saya perbaiki, tapi kalau segel tera diputus rasanya kami ngga berani apalagi karyawan kami, lagian putusnya segel kan tidak berdampak pada kecurangan dan pelayanan penjualan BBM ke konsumen kan ? “ Kilahnya
Jika memang terbukti, pengusaha SPBU ini bisa dijerat Undang undang perlindungan konsumen dan UU Metrology legal no 02 tahun 1981 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. www.cakrawalamedia.co.id ( dzm )