News

Peserta Kampanye Tetap Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

187
×

Peserta Kampanye Tetap Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Menjelang masa kampanye, KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi mengenai peraturan kampanye ditengah masa pandemi Covid-19.

Kegiatan itu digelar di Ruko Blok, Jalan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dan diikuti oleh para peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing paslon, Jumat (25/09/2020).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Antisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Istianah, mengatakan, dalam kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimasa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Pertama, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas itu masih boleh dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang. Di dalam ruangan tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kampanye secara terbuka dengan melibatkan banyak massa, konser musik, serta melibatkan banyak orang, telah dihilangkan karena saat ini KPU mengacu pada PKPU Nomor 13 tahun 2020.

“Sehingga kegiatan kampanye yang boleh dilakukan yakni melalui media sosial dan media daring. Untuk media cetak dan media elektronik sudah difasilitasi oleh pihak KPU. Akan tetapi untuk Iklan di media sosial dan media daring sudah ada di PKPU Nomor 11 tahun 2017. Sehingga para calon pun diberikan keleluasaan untuk beriklan di media sosial dan media dalam jaringan,” tandasnya. (Amas)

Baca Juga: PMII Miris Melihat Kondisi Lahan Pertanian dan Bukit di Kota Tasik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *