BANDUNG, (CAMEON) – Pengamat Pemerintahan Universitas Maranatha, Asep Warlan, mengatakan dengan adanya penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharty akan berpengaruh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 2017, mendatang. Apalagi jika Atty atau suaminya sudah dinyatakan terpidana sebelum pemilihan.
Pandangan masyarakat akan menurun terhadap citra dari pasangan calon pilkada. Di Indonesia, tercatat ada beberapa kasus di mana pasangan calon menang akan tetapi berpredikat sebagai terdakwa atau tersangka. Tetapi, kemungkinan tersebut sangat kecil. Kebanyakan, dari kasus yang terjadi paslon yang bersangkutan dengan kasus pidana seringkali kalah dalam pilkada.
”Dari beberapa kasus yang sempat terjadi, petahana di Pilkada akan kalah. Apalagi jika bersangkutan dengan kasus KPK,” ungkap Asep Warlan melalui sambungan telepon.
Bahkan, lanjut dia, jika seseorang terjerat kasus dengan KPK biasanya seringkali berlanjut dan terbukti bersalah. Akan tetapi, untuk kasus Atty kali ini, masih belum memiliki kejelasan. Oleh karena itu, masyarakat harus terus memantau. Terutama masyarakat harus bisa menanamkan azas praduga tak bersalah. Sebab, saat ini KPK baru membawa keduanya ke Jakarta. Mungkin untuk diperiksa atau dimintai keterangan. Terlebih yang paling berat adalah bagi tim sukses Atty – Azul. Di mana, pada kampanye Azul dan timses harus menjelaskan unsur tersebut kepada masyarakat.
BACA: Sembari Menanti Kepastian Status Atty, Azul Tetap Fokus Kampanye Pilkada
”Sebelum ada keputusan, timses harus menjelaskan unsur tersebut. Jika kemudian Atty ditetapkan sebagai tersangka, inilah yang menjadi tugas terberat bagi pasangan nomor satu itu,” jelasnya.
Diakui olehnya, pandangan masyarakat jika seseorang sudah terjerat kasus hukum, hal itu akan menurunkan citra seseorang itu. Walaupun hanya sebagai tersangka. Sebenarnya, ungkap dia, Kapolri sudah memberikan surat edaran terkait kasus yang penimpa pasangan calon pilkada. Di mana kasus hukum atau pemeriksaan dihentikan terlebih dahulu sebelum pilkada selesai.
Sebab, biasanya jika salah satu calon terjerat kasus hukum seringkali ditunggai kepentingan politik. Akan tetapi, itu hanya surat edaran. Sehingga, dianggap boleh jika KPK terus melanjutkan kasus yang terjadi kepada Atty. (putri)