News

Pengajuan Bantuan UMKM Diperpanjang

204
×

Pengajuan Bantuan UMKM Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, mengatakan, pemerintah memperpanjang tenggat waktu pengajuan bantuan UMKM sampai 27 Oktober 2020. Hal itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Selasa, (13/10).

“Alhamdulillah, pemerintah memberi kesempatan untuk segera mengajukan ke pemerintah desa masing-masing sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 nanti. Hal itu untuk menyisir pelaku usaha kecil yang belum menerima bantuan UMKM,” jelas Tedi.

Ia menambahkan ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar bisa mengajukan bantuan ini. Selain dokumen kependudukan dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dari perbankan, juga harus memiliki aset yang nilainya di bawah 50 juta dengan omzet di bawah 300 juta.

“Dari kategori dan kriteria itu, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro agar melakukan pendaftaran susulan ke pemerintah desanya masing-masing,” katanya.

Untuk yang menentukan berhak tidaknya calon penerima mendapat bantuan, lanjut Tedi, itu bukan kewenangan Dinas, tetapi proses verifikasi dan validasi dilakukan langsung oleh kementerian pusat. (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *