KAB.TASIK (CM) – Seorang pria berinisial JS (30), warga Kota Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan langsung di kediamannya pada awal Juni 2025, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis, 12 Juni 2025, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebanyak 32 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 24 gram. Nilai transaksi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp30 hingga Rp40 juta.
Yang mengejutkan, JS menjalankan bisnis gelapnya dengan cara yang tergolong canggih dan sulit terdeteksi. Ia menggunakan teknologi Google Maps untuk mengatur lokasi penempelan sabu yang sudah dibungkus, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli tanpa perlu bertemu secara langsung.
“Modus yang digunakan pelaku cukup modern. Ia tidak melakukan transaksi secara langsung, tapi dengan cara mengirim peta lokasi tempat sabu disembunyikan. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak pernah saling bertatap muka,” ungkap AKP Benny.
Praktik peredaran narkotika menggunakan sistem tempel seperti ini dikenal sebagai upaya untuk menghindari pantauan aparat dan meminimalkan risiko penangkapan tangan pertama. Namun, berkat kerja cepat dan responsif dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lingkungan mereka, polisi berhasil mengungkap kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa JS beroperasi seorang diri. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial, meski belum mau menyebutkan identitas atau keberadaan pemasok tersebut secara rinci.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri asal muasal barang bukti sabu yang didapatkan pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain atau kaki tangan pelaku yang ikut terlibat,” tambah AKP Benny.
Menurut keterangan JS kepada penyidik, ia baru beberapa waktu mencoba menjalankan bisnis narkotika. Namun jumlah barang bukti yang disita dan sistem distribusi yang terorganisir menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung secara serius.
Setiap paket sabu yang disita tersebut dijual dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung ukuran dan kualitas. Dengan total 32 paket, keuntungan yang diperoleh pelaku dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Sembilan Tersangka Ditangkap
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan adanya denda yang juga memberatkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergoda oleh keuntungan sesaat dari bisnis narkotika yang merusak dan menghancurkan masa depan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan, sehingga kami bisa melakukan penindakan dengan cepat,” tutup AKP Benny.