KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) mewajibkan agar setiap perusahaan yang berdiri di Kota Tasikmalaya harus memilik izin.
Mengangapi adanya beberapa perusahaan besar yang belum memiliki izin, Kepala Bidang Jasa Usaha BPMPPT, H Agus Jamaludin, mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar terutama agen dan distributor. “Saat perusahaan berdiri di Kota Tasikmalaya, mau tidak mau harus menempuh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan otonomi daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kantornya di Komplek Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (04/04/2017).
Padahal, katanya, Pemkot telah memberikan kemudahan kepada semua perusahaan dalam membuat perizinan. Pembuatannya bisa secara online, termasuk untuk menentukan zonasi perusahaan yang sudah disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Mereka tinggal mengaksesnya melalui website tersebut,” tandasnya.
Ia berharap pihak perusahaan harus lebih mengerti karena setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda dalam mewujudkan dan mendorong pembangunan di Kota Tasikmalaya. (Edi Mulyana)