News

Pemkot Tasik Bahas Perda Kenaikan Tarif Rawat Inap Kelas 3

110
×

Pemkot Tasik Bahas Perda Kenaikan Tarif Rawat Inap Kelas 3

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tasik Bahas Perda Kenaikan Tarif Rawat Inap Kelas 3

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang membahas rencana kenaikan tarif kelas 3 di RSUD dr. Soekardjo. “Usulan pembuatan perda yang akan mengatur kenaikan tarif kelas 3 memang telah masuk pada program legislasi daerah dengan DPRD,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, di ruang kerja Sekda Bale Kota Senin (23/10/2017).

Rencananya, raperda tersebut akan dibahas dalam paripurna akhir 30 Oktober 2017. Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut tidak bisa ditunda lagi, karena sudah sebelas tahun tidak dilakukan penaikan, sedangkan biaya operasional terus membengkak.

“Defisit rumah sakit selama sebelas tahun sudah cukup besar. Bayangkan saja, per tahun Rp 28 miliar. Artinya per bulan 2,4 miliar. Sedangkan pemasukan per bulan sekarang ini Rp 8,6 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, penaikan tarif tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, karena mayoritas pengguna kelas tiga sekarang ini sudah menggunakan BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *