News

Pemkab Tasik Susun Perbup Kawasan Tanpa Rokok

128
×

Pemkab Tasik Susun Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pertemuan membahas soal penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (18/12/2019). Acara dibuka langsung Plh. Kadinkes, dr. Faisal Soepariyanto.

Kepala Bidang Kesmas, Dadan Hamdani, menyampaikan pelaksanaan penyusunan kali ini atau yang ke dua melibatkan stakeholder terkait. Ia berharap pertemuan tersebut memfinalkan Perbup KTR. “Dimana kita tahu bahwa dalam Perbup ini mengatur tentang adanya kawasan tanpa rokok, baik di institusi pendidikan, tempat umum dan tempat layanan lainnya,” tutur ia.

Ia bersyukur karena telah dibantu oleh LSM NGO No Tobacco Comunity yang peduli terhadap masalah kawasan merokok, dan pihaknya pun sangat mensupport dengan terbitnya Perbup tersebut.

Setelah nantinya terbentuk Perbup kawasan tanpa rokok, masing-masing institusi, instansi dan  umum harus menyediakan tempat khusus, sehingga tidak sembarang orang bisa merokok di ruangan. “Dalam penyusunan Perbub ini juga disusun beberapa sanksi bagi yang merokok  sembarangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, dr. Hj. Reti Dewi Kurnia. MARS., mengungkapkan, pembangunan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya diarahkan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya usia harapan hidup.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa berbagai upaya sudah dilakukan dalam upaya peningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik melalui preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya-upaya tersebut perlu terus kita tingkatkan,” papar ia.

Ia menyebut, salah satu upaya itu melalui terwujudnya regulasi kawasan tanpa rokok yang tujuannya bisa mengurangi dampak dari perilaku merokok, dengan harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya khususnya bisa bersama-sama melindungi generasi muda dari asap rokok dan menghindarkan kebiasaan yang mengancam kesehatan. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *