Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Jawa Barat · 8 Des 2016 00:57 WIB ·

Pembubaran Acara KKR Oleh ORMAS di Bandung


					Pembubaran Acara KKR Oleh ORMAS di Bandung Perbesar

BANDUNG, (CAMEON) – Sejumlah 50 orang yang tergabung Pembela Ahlu Sunnah (PAS), DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), Jundullah, FPI, KPUB, API membubarkan secara paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal Bandung 2016 di Sabuga ITB, Selasa (6/12).

“Gedung Sabuga ini merupakan fasilitas umum Bukan tempat untuk menggelar Natalan,” ungkapnya sambil orasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan, yaitu di gereja. Hal itu sesuai dengan peraturan bersama (SPB) Menteri agama dan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006.

“Adapun Gedung Sabuga ITB sesungguhnya bukan gereja dan atau tempat ibadat sebagaimana dimaksud dalam SPB dua menteri tersebut,” tegasnya.

Pihaknya mengklaim, dalam kegiatan KKR ini ada suatu tindakan mempengaruhi dan membujuk dan atau menyebarkan agama kristen kepada umat yang sudah beragama lain. Khususnya melalui modus proses penyembuhan penyakit yang digelar dalam beberapa rangkaian ibadat KKR.

Hal itu bertentangan dengan SPB dua menteri dan atau intruksi Gubernur Jabar Nomor 28 tahun 1990. Di mana pada poin 11a tercantum melarang penyebaran agama kepada orang yang sudah memeluk agama lain. Penyebaran dakwah dengan cara membohongi objek dakwah melanggar hukum.

Sementara perwakilan panitia KKR, Didi mengatakan tidak memungkinkan karena terkendala jumlah massa dan lokasi parkir. Tidak banyak dia katakan, hanya saja akan membatalkan kegiatan malam. “Kita batalkan kegiatan malam,” ungkapnya.

Sementara, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto turun langsung ke lokasi. Dia menjelaskan persoalan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak.

“Jadi acara yang malam tidak dilaksanakan. Tadi sudah disepakati pihak panitia, pendeta dan perwakilan ormas,” ujar Winarto di lokasi yang sama.

Pihak panitia, sambung Winarto, akan mempelajari persoalan regulasi. “Kalau kegiatan keagamaan hanya perlu pemberitahuan saja. Jadi acara ini bukan dilarang. Nanti panitia akan membicarakannya lagi ke Kemenag dan MUI, termasuk kepada Pemkot Bandung,” tutur Winarto.

“Jadi sudah clear. Enggak ada masalah. Semuanya memahami dan saling mempelajari,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara

24 Maret 2023 - 18:16 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Trending di Jawa Barat