KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pembangunan Tasik Super Mall belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Segala aktivitas apapun terkait pembangunan dilarang.
Pasalnya, pihak pemilik lahan baru mengajukan permohonan. Artinya, pembangunan Tasik Super Mall yang berlokasi di perempatan Rancabango Bungursari belum mendapat izin dari pemerintah secara resmi.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat, saat dikonfirmasi terkait rencana pembangunan Tasik Super Mall di Bale Kota, Kamis (19/1/2017).
Idi melarang melakukan aktivitas apapun di lokasi yang akan di bangun. Padahal ia sudah menginformasikan kepada pihak pemilik Tasik Super Mall agar semua aktivitas yang sedang dilaksanakan tidak dilanjutkan.
“Kami khawatir ke depannya akan menimbulkan gejolak dan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)