KOTA TASIK (CM) – Sebanyak 1953 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Tasikmalaya resmi dilantik pada Senin 24 Juni 2024, sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pilkada 2024. Pelantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih di 984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kota Tasikmalaya.
“Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dan para petugas akan mulai bekerja dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujar Asep.
Menurut Asep, pelantikan ini penting untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat.
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi membantu KPU dalam penyusunan daftar pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan.
Ketua PPK Kecamatan Tawang, Moh. Roni Ridwan, menyebutkan bahwa di Kelurahan Kahuripan terdapat 56 petugas Pantarlih yang akan ditugaskan di 56 TPS.
“Setelah pelantikan, kami akan melakukan bimbingan teknis terkait pemutakhiran data pemilih kepada petugas Pantarlih,” tandas Roni.
Selain itu, menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Petugas yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan santunan kecelakaan dengan rincian tertentu.
Pelantikan serentak ini merupakan langkah awal dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan mendukung terciptanya pemilihan umum yang adil dan transparan di Kota Tasikmalaya.(USEP)*
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya Dorong Transparansi Pemilu 2024 Melalui Sosialisasi SiRekap dan Bimtek