News

Tak Terima Diperlakukan Tindakan Kekerasan oleh Oknum PNS, Ayah Korban Lapor KPAD Kota Tasikmalaya

242
×

Tak Terima Diperlakukan Tindakan Kekerasan oleh Oknum PNS, Ayah Korban Lapor KPAD Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Akibat kebisingan ulah anak-anak yang sedang bermain, seorang pria dewasa berinisial YH diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Komplek Baitul Jannah Residence Kota Tasikmalaya pada Senin, 17 Juni 2024, pekan lalu.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korban Is (40) langsung melaporkannya ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya Jln. Siliwangi Ruko Permata Regency B-9 pada Senin, 24 Juni 2024.

Ayah korban Is (40) mengungkapkan bahwa anaknya bersama dua temannya sedang berbincang dan bermain di depan rumah salah satu warga, tiba-tiba YH yang menurut warga setempat merupakan ASN datang dan marah-marah atas kebisingan yang dirasakannya.

Menurutnya, YH kemudian memukul pipi anak korban, menyebabkan tidak hanya rasa sakit fisik tetapi juga trauma psikis yang mengganggu aktivitas sehari-hari anak tersebut.

Ayah korban juga berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap YH, terutama mengingat statusnya sebagai seorang ASN.

“Kami berharap tindakan yang sesuai dapat segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera yang layak,” ungkapnya.

Nida Nabilah, SH, Komisioner KPAD yang menerima laporan tersebut, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pihak KPAD akan segera memanggil YH untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan menghubungi pelaku untuk mendapatkan penjelasan atas kejadian ini,” katanya.

Kejadian ini telah menarik perhatian serius terkait perlindungan anak dan penegakan hukum di Kota Tasikmalaya.

KPAD Kota Tasikmalaya, lanjut Nida, bertekad untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menanggapi laporan ini, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak anak.

“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat di jerat pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014,” pungkas Nida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *