KOTA TASIK (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terus mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu 2024 dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka diperkenalkan dan diberikan bimbingan teknis terkait Sistem Informasi Rekapitulasi atau SiRekap.
Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) ini dilakukan guna memastikan pemahaman yang baik terkait cara kerja SiRekap, sehingga potensi celah-celah yang dapat menyebabkan masalah hukum dapat dicegah.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menekankan pentingnya transparansi data yang disediakan oleh SiRekap sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU dan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024.
“Kegiatan bimbingan teknis dan simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan Sistem SiRekap bagi PPS, PPK, dan KPPS ini diharapkan dapat menghindari celah-celah yang akan berujung pada urusan hukum pidana,” ungkap Asep dalam acara Bimtek di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023.
Asep menambahkan bahwa tanggung jawab para petugas penyelenggara pemilu di lapangan semakin berat dengan adanya ancaman pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
PPS dan KPPS di lapangan dituntut untuk menjaga kehati-hatian, karena kelalaian dalam tugas mereka dapat berakibat pada hukuman pidana, baik berupa 1 tahun penjara maupun denda sebesar Rp12 juta.
“PPS dan KPPS di lapangan dituntut untuk memahami regulasi dan menjaga kehati-hatian, karena kelalaian sedikit saja dalam bertugas dapat berujung pada hukuman pidana, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta,” terangnya.
Asep menegaskan perlunya pemahaman regulasi bagi para penyelenggara pemilu. “Tanpa pemahaman regulasi, kemungkinan kita tanpa sadar melanggar aturan. Penyelenggara pemilu harus memahami regulasi dan terus meningkatkan koordinasi serta konsultasi ketika dihadapkan pada persoalan yang sulit atau kurang dipahami,” ujar Asep.
Walaupun demikian, Asep meyakini bahwa dengan pemahaman regulasi yang baik, koordinasi yang efektif, dan konsultasi yang terus-menerus, para penyelenggara pemilu di Kota Tasikmalaya dapat menghindari masalah hukum yang berujung pada pidana pemilu.
Ia meyakini hal-hal tersebut bisa diantisipasi dengan pemahaman regulasi yang utuh, dengan koordinasi yang baik.