News

Pelaku Curas di Pangandaran Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

95
×

Pelaku Curas di Pangandaran Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curas di Pangandaran Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

PANGANDARAN, (CAMEON) – Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) Latifudin (28) warga Dusun wadasjontor Rt 01/01 Desa Patimuan Kecamatan Patimuan. Kabupaten Cilacap yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalipucang itu terancam hukuman berat atas perbuatan yang dilakukannya.

Kapolsek Kalipucang, AKP Badri, menegaskan perbuatan pelaku terhadap korban terbilang sadis karena selain mengambil barang milik korban pelaku juga sempat memotong lidah korban. “Pelaku selain menjerat leher korban dengan seutas tali nilon juga lidah korban pun dipotong yang kemudian dimakan oleh pelaku,” tegas Badri kepada cakrawalamedia.co.id diruang kerjanya, Selasa (13/9).

Motif pelaku melakukan tindak curas terhadap korban, sambung Badri, karena korban memakai perhiasan yang dianggap memancing para pelaku tindak kejahatan. “Korban terlalu mencolok menggunakan perhiasan ditubuhnya sehingga mengundang perhatian para pelaku kejahatan,” tambahnya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ancamnya.

Namun, kata Badri, dari hasil pemeriksaan anggotanya kepada pelaku maupun korban ditemukan beberapa keterangan yang berbeda. “Motif pelaku melakukan tindak curas terhadap korban dugaan sementara karena ingin memiliki harta benda korban. Namun, dalam keterangannya kepada petugas pelaku mengaku menjalin hubungan spesial atau pacaran dengan korban,” duganya.

“Saat korban dimintai keterangan terkait dugaan adanya hubungan spesial dengan pelaku, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya menjalin hubungan dengan pelaku dan penginapan tersebut jadi saksi bisu ketika kedua pasangan ini melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anah Rohanah (28) warga Dusun Empangsari Rt 01/04 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu (7/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang di himpun cakrawalamedia.co.id, akibat peristiwa naas itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Selain kerugian uang, korban juga mengalami luka parah dibagian wajah, kelopak mata memar serta leher mengalami luka bekas cekikan tali tambang yang digunakan pelaku.

Anah Rohanah menuturkan, saat itu pelaku yang sudah dikenalnya sejak 3 bulan lalu menelpon dirinya dan minta ketemuan ditempat biasa, yakni di Pantai Karapyak Desa Bagolo. “Dia (pelaku) ngajak ketemuan karena ingin membeli aksesoris dengan jumlah banyak. Namun, setibanya di pantai Karapyak saya diajak ke sebuah kamar penginapan, karena tidak punya firasat buruk akhirnya saya pun menurut,” tutur Anah saat melaporkan tindak Curas di Mapolsek Kalipucang. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *