KOTA TASIK (CM) – Seorang warga Tasikmalaya, Wildan Firdaus, diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja melalui media sosial Facebook hingga terlantar di Timika, Papua. Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tasikmalaya.
Keluarga korban mengungkapkan, Wildan sempat hilang kontak selama beberapa waktu setelah berangkat kerja. Kakak korban, Andri Maulana, menyebut adiknya terakhir diketahui dijemput oleh travel dari Tegal sebelum akhirnya tidak bisa dihubungi.
“Sekitar satu bulan setelah berangkat, kami kehilangan kontak. Baru tujuh bulan kemudian kami mendapat kabar bahwa Wildan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) cumi di Timika,” ujar Andri.
Ia menuturkan, selama bekerja, Wildan tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan. Korban hanya mendapatkan makan, sementara untuk berkomunikasi dengan keluarga harus meminta uang untuk membeli kuota internet.
“Selama kerja tidak digaji, hanya dikasih makan. Untuk hubungi keluarga saja harus minta uang buat beli kuota,” katanya.
Sebelumnya, Wildan diketahui mendapatkan informasi lowongan kerja dari Facebook dengan iming-iming gaji sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, kondisi di lapangan jauh berbeda dari yang dijanjikan. Ia diduga harus bekerja keras sebagai ABK di kapal cumi yang saat ini sedang bersandar akibat cuaca buruk.
Keluarga menduga terdapat pihak ketiga dalam proses perekrutan yang menyebabkan korban terjebak dalam situasi tersebut.
Atas kejadian ini, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya serta meminta bantuan Pemerintah Kota Tasikmalaya, kepolisian, dan pihak terkait untuk memulangkan korban ke daerah asal.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya menyatakan tengah menelusuri dugaan penipuan tersebut. Kepala Bidang Pengantar Kerja Disnaker Kota Tasikmalaya, Imam Robbani, mengatakan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan penipuan lowongan kerja ilegal.
“Lowongan kerja dari Facebook tidak terdaftar secara resmi, sehingga sulit diawasi. Dalam kasus ini juga tidak ada perjanjian kerja tertulis, sehingga hak pekerja seperti gaji dan asuransi tidak jelas,” ujar Imam.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker di wilayah Tegal untuk menelusuri perusahaan penyalur yang diduga terlibat dalam perekrutan tersebut.
Untuk proses pemulangan Wildan dari Timika, Disnaker Kota Tasikmalaya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, mengingat tidak adanya anggaran khusus untuk pemulangan pekerja dalam kondisi darurat seperti ini.
Imam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan legalitas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum menerima pekerjaan. Jangan mudah tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa informasi yang jelas,” katanya.
Ke depan, Disnaker Kota Tasikmalaya berencana meningkatkan sosialisasi terkait bahaya lowongan kerja ilegal hingga ke tingkat kecamatan dan masyarakat luas. Informasi resmi terkait lowongan kerja juga akan disebarluaskan melalui kanal digital, termasuk akun TikTok “Hayu Gawe” milik Disnaker.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama melalui platform digital yang belum terverifikasi keabsahannya.





