CIMAHI, (CAMEON) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, mengajak masyarakat untuk berperan mengawasi kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 2017 di Kota Cimahi.
Koordinator Bagian Penindakan Panwaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, laporan atau informasi dari masyarakat menjadi sangat penting bagi Panwas dalam melakukan penindakan pelanggaran kampanye.
“Memang belum ada laporan secara resmi, baru sebatas informasi saja dari masyarakat. Tapi kalau memenuhi unsur, informasi itu bisa dijadikan bahan untuk kami tindak lanjuti,” katanya, Rabu (9/10/2016).
Menurut Jusapuandy, Panwaslu sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada warga di setiap Kelurahan di Kota Cimahi, agar ikut serta mengawasi kegiatan kampanye Pilkada 2017.
Jusapuandy mengatakan, warga bisa mengawasi mulai dari pemasangan alat peraga kampanye. Jika menemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, warga bisa langsung memfoto dan menyebutkan lokasinya.
“Seperti alat peraga yang dipasang di jembatan layang, taman milik pemerintah, jalan protokol, rumah ibadah dan pembatas jalan itu tidak boleh,” terang dia.
Tak hanya itu, lanjut Jusapuandy, jika ada pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota yang menggelar pertemuan di rumah ibadah, tempat pendidikan atau bangunan milik negara itu juga bisa dilaporkan.
“Karena sudah jelas dalam aturan itu tidak boleh dan bisa dilaporkan, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucap dia. (Rizki)