KOTA BANDUNG (CM) – DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk merumuskan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029.
Pembentukan Pansus ini dilakukan oleh para anggota dewan bersama Sekretariat DPRD Jabar dengan tujuan mematangkan regulasi yang akan menjadi pedoman selama lima tahun ke depan, memastikan tata kelola yang lebih baik dan profesional.
Ketua Pansus Tatib, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Pansus ini merupakan yang pertama untuk periode baru, dan menjadi dasar penting dalam merumuskan aturan-aturan yang harus disepakati dan diselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, Tata Tertib kali ini bukan hanya sekadar pengulangan, tetapi merupakan penyempurnaan dari aturan yang sebelumnya, yaitu Tatib No. 1 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Tatib No. 1 Tahun 2019. Beberapa poin penting kembali menjadi sorotan, seperti penetapan hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, hingga pengembangan program kerja untuk meningkatkan efektivitas kinerja anggota dewan.
Baca Juga: Sinergi DPRD Jawa Barat dan Kalimantan Tengah, Optimalisasi Tugas Dewan dan Pembentukan AKD
“Pansus Tatib kali ini adalah hasil penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dan fokus utama kita adalah pada hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, serta program-program kerja yang akan meningkatkan kinerja dewan ke depan,” ungkap Daddy Rohanady usai rapat di ruang Banmus, Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, pada Rabu, 25 September 2024.
Dengan waktu yang terbatas, Pansus ini dihadapkan pada tantangan untuk bergerak cepat dalam membahas setiap pasal, terutama yang dianggap krusial. Daddy menekankan pentingnya agar aturan ini segera didorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah disetujui, pimpinan DPRD yang definitif dapat segera mengesahkan aturan tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan agar anggota DPRD bisa segera bekerja secara resmi.
“Masa kerja Pansus sangat singkat, hanya beberapa minggu saja. Kami harus bergerak cepat agar aturan ini bisa segera dibawa ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan dan pengesahan. Dengan begitu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bisa mulai bekerja secara resmi,” pungkas Daddy Rohanady dengan optimis.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bekerja dengan aturan yang lebih jelas dan terstruktur, demi mendukung kinerja yang lebih baik dan profesional dalam melayani masyarakat selama lima tahun mendatang.