News

Paksa Jual Motor Dua Preman Kidul Dipenjarakan Polisi

130
×

Paksa Jual Motor Dua Preman Kidul Dipenjarakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan barang bukti satu clurit dan sekopan kecil yang digunakan kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ( deadz foto )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) Sepertinya Lebaran tahun ini bagi   Acep Roni ( 36 ) dan Sumarna ( 41 ) keduanya warga desa kampung Singkir Kecamatan Cikalong Tasikmalaya Jawa Barat ini, harus berakhir di penjara Polres Tasikmalaya, pasalanya kedua orang yang kerap membuat resah warga setempat ini ketahuan melakukan penganiayaan terhadap korban Herman masih warga kampung yang sama, dengan modus akan menjual motor korban secepatnya, Korban yang awalnya memang  akan menjual kendaraan miliknya untuk bekal lebaran ini, langsung mengurungkan niatnya setelah tahu kedua orang tersebut kerap membuat onar dan bahkan mresahkan warga setempat, Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata Korban pada tanggal 16 Juni 2016  dipaksa agar menjual motornya melalui kedua tersangka, namun korban tidak mau dan pada akhirnya korban dipukuli oleh salah seorang pelaku dengan sebuah parang kecil hingga berdarah,bahkan satu diantara keduanya sempat mengacung ngacungkan arit yang ia bawa dari rumahnya untuk menakut nakuti korban, tak terima dengan perlakuakn kedua tersangka akhirnya korban melaporkan pemukulan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya.

“ Begitu kita menerima Laporan dari Korban , besoknya saya perintahkan anggota untuk menangkap para pelaku dan langsung kita lakukan pemeriksaan , motifnya untuk sementara memaksa pelaku menjual motornya via kedua orang ini “ Jelas Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, kepada sejumlah media Rabu ( 29/06 ).

Mengenai ketrkaitan kedua pelaku yang diduga dibekingi oleh salah satu ormas kepemudaan, Kasat Reskrim membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tetap akan mengedepankan proses hukum bagi kedua pelaku, ” Ya memang ada ormas kepemudaan yang mencoba melakukan advokasi kepada keduanya, tapi kami proses terus sampai ke pengadilan ” imbuhnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 351 KUHP tentang pemukulan dan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman diatas  tahun penjara, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua preman kampung inipun terpaksa harus melantunkan takbiran di balik Jeruji Besi Polres Tasikmalaya.  (dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *