News

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen Tahun 2017

252
×

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen Tahun 2017

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pajak Kendaraan Bermotor (PBK) akan mengalami kenaikan 100% mulai tahun 2017. Hal ini berdasarkan PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan pemerintah yang baru ini untuk menggantikan peraturan yang lama PP Nomor 50 tahun 2010.

Sebagai contoh Untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga dari Rp. 50.000,- naik menjadi Rp. 100.000,-. Sedangkan untuk perpanjangan naik dari Rp. 50.000,- menjadi Rp. 100.000,-.

Sementara penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih berdasarkan PP 50 2010 adalah Rp. 75.000,- dan di peraturan baru PP 60 2016 naik menjadi Rp. 200.000,-. Sedangkan untuk perpanjangan naik dari Rp. 75.000,- menjadi Rp. 200.000,-.

Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30.000,- menjadi Rp 60.000,-. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000,- menjadi Rp. 100.000,-.

Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80.000,- menjadi Rp. 225.000,-.

Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80.000,- menjadi Rp 225.000,-. Untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni dari Rp. 100.000,- naik menjadi Rp. 375.000,-. (sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *