News

OTT Jadikan Tolok Ukur Kinerja Dishubkominfo Kota Tasikmalaya

220
×

OTT Jadikan Tolok Ukur Kinerja Dishubkominfo Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
OTT Jadikan Tolok Ukur Kinerja Dishubkominfo Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pihak Kepolisian di Jakarta pekan lalu di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat menjadikan tolok ukur.

“Saya sebagai penanggung jawab di bidang pelayanan Dishubkominfo Kota tasikmalaya, terkait pungutan liar di Kota Tasikmalaya, saat ini tidak bisa memberikan pernyataan,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya Jl. Ir H Juanda, Jumat (21/10/2016).

Sejak adanya informasi Operasi Tangkap tangan, lanjut Aay, sudah barang tentu hal ini menjadi bumerang bagi kami.

“Kalau saya sekarang menyatakan pungli tidak ada, berarti kemarin ada pungli, memang terus terang kami akui pungli ada? tetapi itu terserah, karena sekarang hanya berpedoman pada pernyataan Pak Presiden Jokowi. Beliau mengatakan stop pungli, sekarang sudah diterapkan instruksi itu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pemohon yang bukan pemilik kendaraan tersebut tidak akan dilayani, kecuali mereka membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan.

Harga pembayaran untuk satu buah unit saat melakukan uji kendaraan bermotor, nominalnya sudah ditentukan, seperti uji KIR kendaraan kecil sebesar Rp. 80.000. Kemudian, si pemohon harus mendapatkan bukti pembayaran yang sah.

Aay mengimbau pada semua pegawai yang ada di Dinas Perhubungan untuk tidak mengambil uang lebih selain angka nominal yang sudah ditentukan.

“Jika terbukti ditemukan ada pungutan liar, saya selaku penanggung jawab akan mempersilakan kepada siapapun termasuk kepada penyidik untuk menindak tegas. Saya tidak mau terlibat, karena berkali-kali sudah saya ingatkan,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *