News

Nekat Jual Miras Oplosan, Seorang IRT di Ciamis Diciduk Polisi

242
×

Nekat Jual Miras Oplosan, Seorang IRT di Ciamis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

CIAMIS (CM) – Terdesak kebutuhan anak serta tergiur dengan keuntungan yang cukup lumayan, seorang ibu rumah tangga LS (40) asal Dusun Segel Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kab Ciamis, nekat menjual minuman keras jenis suliwa di kios tempatnya jualan.

Tersangka diciduk Satres Narkoba Polres Ciamis pada Hari Selasa (01/05/2018) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya. Dari hasil penangkapan, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 botol plastik suliwa berukuran 60 ml.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan barang titipan seseorang.

“Kita mengamankan 5 botol miras jenis suliwa dengan harga perbotolnya sekitar Rp. 10.000. Menurut pengakuannya, ada yang menitipkan barang tersebut di kiosnya. Selain itu, ia menjual barang tersebut karena terdesak kebutuhan buat anaknya,” ungkapnya pada media saat jumpa pers di Mapolresta Ciamis, Senin (07/05/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polres Ciamis langsung memberikan hukuman sesuai pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Tidak akan ada penangguhan penahanan, kita akan serius menangani masalah ini. Meskipun harganya murah tapi akibatnya bisa merusak bahkan membunuh. Kami akan terus berantas miras seperti ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya. (Sopyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *