Tasikmalaya

Mudahkan Transaksi, BI Keluarkan Peraturan Baru Kliring-BI

69
×

Mudahkan Transaksi, BI Keluarkan Peraturan Baru Kliring-BI

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Bank Indonesia Pusat melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Tasikmalaya mulai 1 September 2019 akan menerapkan tiga peraturan baru pelayanan transaksi lewat Kliring-BI lebih cepat dan murah.

Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Eman Patria, mengatakan, adanya peraturan baru kliring-BI dapat dipastikan akan lebih mempermudah, mempercepat, dan lebih murah saat melakukan transaki.

“Ada tiga transaksi lewat kliring-BI di antaranya, dana diterima lebih cepat melalui setelmen setiap satu jam. Biaya transfer maksimal Rp.3.500 per transaksi. Batas nominal transaksi maksimal Rp.1 miliar per transaksi,” terang Eman di salah satu Rumah Makan di Jalan R Ikik Wiradikarta Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang, Jumat (30/08/2019).

Dikatakan Eman, kalau dulu nasabah dikenakan biaya transfer maksimal Rp.5 ribu setiap transfer, sekarang setiap transfer hanya Rp.3.500. artinya lebih murah dibanding dulu.

“Tujuan kliring-BI selain lebih cepat dan murah, juga menarik masyarakat agar lebih tertarik menggunakan jasa Bank dalam menggunakan jasa bertransaksi dengan harga yang murah,” tuturnya.

Ia berharap kliring BI ini bisa membantu menekan biaya transaksi nasabah yang senang atau berminat transaksi lewat bank. Tentu ini akan memperbesar jangkauan pelayanan jasa bang ke masyarakat.

“Untuk sementara, Kliring-BI ini hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang paham internet. Pastinya seiring dengan kemajuan teknologi mereka pun akan belajar dengan sendirinya, sehingga akan ikut menyesuaikan transaksi melalui eletronik,” pungkasnya. (Edi Mulyana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *