Pangandaran

Motor Trail Sewaan Penabrak Bocah Asal Cilacap di Pantai Diamankan Polisi

126
×

Motor Trail Sewaan Penabrak Bocah Asal Cilacap di Pantai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Satuan Lalu Lintas Polsek Pangandaran mengamankan Umar alias Irwansyah (47) warga Desa Sawangan Rt 02/01 Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap berikut sepeda motornya Kawasaki Trail.

Umar diamankan polisi lalu lintas karena menabrak seorang bocah bernama Deana (5) warga Sideraja Rt 06/08 Desa Kaliwungu Kabupaten Cilacap di area pantai Barat Pangandaran. Sabtu (16/06/2018) siang.

Panit I Lantas Polsek Pangandaran Ipda Anang Tri Sodikin membenarkan pihaknya mengamankan kendaraan kawasaki LX (Trail) berikut pengendaranya karena adanya kecelakaan di pantai, “Korban yang tertabrak motor itu seorang bocah berusia 5 tahun dan korban sempat dilarikan ke Posko Kesehatan karena korban mengalami sakit di bagian kepalanya,”ujar Anang kepada cakrawalamedia, Sabtu (16/06/2018).

Anang menghimbau kepada para penjual jasa penyewaan kendaraan sepeda motor trail untuk tidak menyewakan sepeda motor trailnya kepada anak-anak dibawah umur, “Selain itu, Pihak penyewa motor pun mesti memberikan pemahaman kepada wisatawan yang merental motor agar tidak berkendara di area pantai dikarenakan banyak wisatawan yang tengah melakukan aktivitas berenang,” tambahnya.

Libur hari Raya Idul Fitri, kata Anang, kawasan pantai baik barat mau pun timur selalu dipadati wisatawan. Maka dari itu aktivitas motor rental dan odong-odong harus ekstra hati-hati menjalankannya, “Aktivitas sepeda motor rental dan odong-odong harus dipantau agar yang merental tidak berkendara seenaknya dan berakibat merugikan orang lain,”terangnya.

“Kami mengamankan sepeda motor berikut pengendaranya hanya untuk dimintai keterangannya. Dan memeriksa surat-surat kendaraan tersebut,”tutupnya.

Sementara itu, Penjual jasa sewa sepeda motor, Gendi Ari mengaku pihaknya selalu memberikan peringatan kepada setiap penyewa motor,”Tata tertib sewa motor trail diantaranya pengguna dilarang membawa motor ke pantai dan kecepatan tidak boleh terlalu kencang,” katanya.

“Bila mana ada kecelakaan pun itu di tindak lanjuti oleh forum paguyuban sewa jasa motor sepeda listrik dan odong-odong,”pungkasnya.

(Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *