JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberhentikan enam pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di wilayah perairan Tangerang.
Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Total ada delapan pegawai yang telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat, dan sanksinya sudah ditetapkan. Saat ini, kami hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK),” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis 30 Januari 2025.
Delapan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran meliputi JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang; SH, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; serta WS, YS, dan NS yang merupakan bagian dari Panitia A.
Selain itu, LM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menggantikan ET, serta KA yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran juga termasuk dalam daftar pegawai yang dikenai tindakan disipliner.
Menurut Nusron, pemecatan ini merupakan hasil dari investigasi internal yang dilakukan setelah polemik mengenai pagar laut mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Selain memberhentikan pegawai, kementerian juga akan merekomendasikan pencabutan lisensi terhadap Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), yang diketahui turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami menggunakan dua metode survei dalam proses ini. Pertama, survei dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, melalui jasa survei berlisensi yang kemudian diverifikasi oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan setempat. Proses ini mencakup wilayah perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.
“Saat ini, masih tersisa sekitar 11,46 kilometer pagar laut yang belum dibongkar,” ujarnya dalam pernyataan di Tangerang pada Selasa (28/1).
Polemik ini bermula dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk 263 bidang tanah di perairan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa.
Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki status sertifikat hak milik (SHM). Kedua perusahaan ini diketahui merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.