News

Menteri ATR/BPN Beberkan HGB di Laut Sidoarjo Sudah Ada Sejak Era Soeharto

141
×

Menteri ATR/BPN Beberkan HGB di Laut Sidoarjo Sudah Ada Sejak Era Soeharto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap keberadaan tiga bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas total 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur. HGB ini diketahui telah diterbitkan sejak era Presiden ke-2, Soeharto.

“HGB ini diterbitkan pada 1996. Bidang pertama keluar pada 2 Agustus, yang kedua pada 15 Agustus 1996, dan yang ketiga pada 26 Oktober 1999,” ujar Nusron di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Proses Legal Penerbitan HGB
Nusron menegaskan bahwa penerbitan ketiga HGB tersebut dilakukan secara legal. Pada masa itu, area tersebut masih berupa tambak yang kemudian berubah menjadi wilayah perairan laut seiring waktu.

“Apanya yang ilegal? Ini terbitnya legal. Nomor HGB-nya juga sudah jelas, dan pada saat itu wilayahnya tambak, jadi tidak ada yang ilegal. Kok dibilang ilegal?” katanya dengan nada tegas.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa karena wilayah tambak tersebut kini telah berubah menjadi laut, status tanahnya menjadi tanah musnah. Hal ini memungkinkan pembatalan HGB yang ada.

Pemilik HGB di Laut Sidoarjo
Pemilik dari tiga bidang HGB seluas 656 hektare tersebut adalah PT SP dan PT SC, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim), Lampri.

“HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun dan akan habis pada 2026,” ujar Lampri kepada wartawan, Senin (21/1/2025).

Rincian Kepemilikan HGB
Tiga bidang HGB tersebut mencakup:

  • 285 hektare dan 192 hektare dimiliki oleh PT SP.
  • 152,36 hektare dimiliki oleh PT SC.

Kendati HGB ini legal saat diterbitkan, perubahan fungsi lahan dari tambak menjadi laut menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya di masa depan. Nusron memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk pengelolaan aset dan lahan di Indonesia, khususnya wilayah pesisir dan perairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *