News

Mantap, Gaji ke-14 Siap Dikucurkan Akhir Bulan ini

120
×

Mantap, Gaji ke-14 Siap Dikucurkan Akhir Bulan ini

Sebarkan artikel ini
Mantap, Gaji ke-14 Siap Dikucurkan Akhir Bulan ini

CIMAHI, (CAMEON) – Sebanyak 5.496 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi akan menerima gaji ke-14 yang nominal totalnya mencapai Rp 19.226.860.120. Diperkirakan, gaji ke-14 akan diterima ASN pada minggu ke-3 Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemen PAN-RB telah merencanakan untuk
memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Tapi, kemungkinan besar gaji ke-14 yang lebih dulu akan dicairkan.

“Mengenai kapan kepastian pelaksanaan pencairannya itu kami masih menunggu instruksi dari pusat. Katanya sih minggu ketiga Juni ini,” katanya, kepada wartawan, Kamis, 09/06/2016.

Dia menyebutkan, besaran gaji yang akan diterima oleh setiap orang ASN itu adalah satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 baru akan dicairkan pada Juli mendatang.

Sesuai peruntukannya, gaji ke-13 untuk bantuan pendidikan. Sedangkan tahun ajaran baru terjadi pada Juli atau habis lebaran. Adapun jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan dari kas daerah Cimahi sebesar
Rp20.198.570.926.

“Kenapa besaran gaji ke-13 lebih besar dari gaji-14, karena gaji ke-13 ada tunjangan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Disinggung mengenai pengawasan terhadap penggunaan gaji ke-13, lanjutnya, tidak mungkin pemerintah bisa mengawasi secara pasti penggunaan gaji tersebut untuk kepentingan pendidikan. Yang jelas pemerintah memahami kebutuhan pegawai akan dana untuk keperluan pendidikan putra-putrinya.

“Kan ada yang mau masuk SD atau naik kelas. Pasti itu kan membutuhkan biaya untuk membeli seragam, buku dan lain sebagainya,” ujarnya.

Diakuinya, gaji ke-14 baru dialokasikan pemerintah pada tahun ini saja. Tetapi, tidak menutup kemungkinan itu akan dilanjutkan pada tahun berikutnya bergantung dari kebijakan pemerintah yang
berkuasa hari ini.

“Pada Gaji ke-13 ada juga peruntukan pensiunan. Para pensiun menerima 75% dari gaji sebelumnya mereka terima selama menjadi pegawai,” paparnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *