KOTA TASIK (CM) – LBH Ansor Kota Tasikmalaya mendukung penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pelaku pencabulan, yaitu AR pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi.
Menurut salah satu anggota LBH Ansor Kota Tasikmalaya, Aa Syaepul Milah, mengatakan bahwa pemberlakukan ini berguna agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal.
“Kasus pencabulan yang dilakukan AR harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak, agar menghargai perempuan dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” ucapnya.
Baca juga: Forum Pesantren Puspahiang Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji
Ia mengatakan, UU TPKS memiliki kekuatan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
“Kalau Rumah Tahfidz sudah terbukti Ilegal dan tidak berizin, harus ada tindakan hukumnya. Termasuk penyitaan aset pelaku,” tegasnya.
Selain itu, pengungkapan identitas pelaku dianggap penting. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.
“Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajahnya harus terpublikasi di media digital,” ucapnya.(ASM)