News

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Pertanahan Berbasis HAM

122
×

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Pertanahan Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan komitmen untuk menciptakan pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih memperhatikan aspek hak asasi manusia.

Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Diskusi tersebut membahas langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pertanahan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam pertemuan tersebut mencakup dua isu penting: penataan administrasi pertanahan berbasis HAM dan penyusunan kebijakan yang mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pemberian hak atas tanah.

“Kami membahas bagaimana administrasi pertanahan, termasuk sertifikasi dan pemberian hak atas tanah seperti HGU, hak pakai, hak milik, dan hak guna bangunan, dapat dilakukan tanpa mengganggu atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Nusron.

Nusron menambahkan bahwa proses pemberian hak atas tanah harus mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk mencegah potensi ketimpangan atau pelanggaran hak.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Melalui Rapat Lintas Agama

Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

“Pendekatan kita harus lebih luas, melihat administrasi pertanahan dari perspektif keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara,” kata Natalius.

Dalam konteks reforma agraria, kedua menteri sepakat untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang selama ini menjadi salah satu sumber ketegangan antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Mereka menegaskan perlunya kebijakan yang mendukung pengelolaan lahan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara ATR/BPN dan Kementerian HAM diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, kami berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan pihak mana pun, terutama masyarakat yang memiliki hak atas tanah mereka,” tambah Nusron.

Masalah ketimpangan penguasaan tanah dan kasus penggusuran tanpa keadilan sering kali menjadi tantangan besar dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Koordinasi yang erat antara kedua kementerian ini diharapkan mampu memberikan solusi menyeluruh yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Reformasi agraria yang sedang dicanangkan pemerintah bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sering kali terpinggirkan dalam proses pengelolaan lahan.

Menteri Nusron Wahid dan Menteri Natalius Pigai menegaskan bahwa pembaruan administrasi pertanahan harus melibatkan prinsip keadilan sosial. Mereka sepakat bahwa pengelolaan pertanahan tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga harus memberikan manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, yang pada akhirnya akan mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkas Nusron.

Dengan koordinasi yang lebih intens antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *