Info & Tips

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Melalui Rapat Lintas Agama

976
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Melalui Rapat Lintas Agama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan organisasi lintas agama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah di Indonesia.

Rakor yang berlangsung pada Senin 13 Januari 2025 di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya sertifikat tanah bagi rumah ibadah sebagai bukti legalitas yang sah.

“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum. Tanpa sertifikat, status tanah rumah ibadah dapat dipertanyakan dan rentan terhadap masalah hukum di kemudian hari,” tegas Nusron.

Program percepatan ini menjadi prioritas pemerintah di tahun 2025, seiring dengan komitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia.

Nusron menyebutkan bahwa masih banyak rumah ibadah yang telah berdiri selama bertahun-tahun namun belum memiliki dokumen sah terkait kepemilikan tanahnya.

“Tanpa sertifikat, risiko sengketa lahan atau klaim dari pihak lain selalu ada. Sertifikasi tanah memastikan bahwa hak atas tanah rumah ibadah diakui dan tidak dapat diambil alih secara ilegal,” jelas Nusron.

Sebagai contoh, banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah masyarakat atau badan hukum tertentu tanpa disertai dokumen legal seperti sertifikat tanah. Situasi ini sering kali menimbulkan konflik ketika terjadi perubahan pengelolaan atau kepemilikan.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi lintas agama yang sepakat untuk mendukung program sertifikasi tanah rumah ibadah.

Kolaborasi lintas agama dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan program ini berjalan lancar dan dapat diterima di semua lapisan masyarakat.

“Kerja sama dengan organisasi agama sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat mempercepat proses ini,” ujar Nusron.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Selain memberikan perlindungan hukum, program ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Dengan sertifikasi tanah yang jelas, pemerintah berupaya mengurangi potensi konflik dan memastikan bahwa rumah ibadah dapat terus digunakan untuk kegiatan keagamaan tanpa gangguan.

Menteri Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja sama dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk mempercepat proses ini.

“Kami ingin memastikan bahwa pada tahun 2025, program ini dapat berjalan dengan lancar di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang selama ini menghadapi masalah kepemilikan dan sertifikasi tanah rumah ibadah,” tuturnya.

Sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan rumah ibadah sebagai bagian penting dari kehidupan beragama di Indonesia.

Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mendukung kegiatan keagamaan di Tanah Air.

Melalui koordinasi lintas agama yang solid dan dukungan berbagai pihak, program ini diharapkan dapat tercapai dengan sukses, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk beribadah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *