News

Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya

222
×

Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bersama Koalisi Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT) mendampingi pelaporan kasus dugaan asusila terhadap seorang balita perempuan di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu sore 15 Januari 2025.

Korban diketahui tinggal satu desa dengan terduga pelaku.

Orang tua korban menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami anak mereka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Josner, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum secara cepat dan responsif.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak asusila atau pencabulan di salah satu kecamatan. Kami langsung mengambil tindakan sesuai arahan pimpinan,” ujar Josner kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya membentuk tim untuk mengejar terduga pelaku.

“Tim kami dibagi untuk turun ke lapangan dan tetap siaga di kantor. Langkah ini kami ambil untuk segera menangkap terduga pelaku,” tambah Josner.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KMRT telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban sejak awal kasus ini mencuat.

“Kami menerima aduan dari tokoh pemuda yang merupakan mahasiswa KMRT. Mereka melaporkan adanya seorang balita yang menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Sodonghilir,” ungkap Ato.

KPAID kemudian melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah pendalaman, kasus ini dikonfirmasi sebagai tindakan asusila yang menimpa korban.

“Hari ini, kasus ini resmi dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya oleh keluarga korban dengan pendampingan dari KPAID dan KMRT,” ujar Ato.

Menurut Ato, hasil investigasi menunjukkan bahwa korban mengalami kerusakan pada organ vitalnya. Dugaan sementara, pelaku adalah orang dewasa yang tinggal di desa yang sama dengan korban.

“Kami masih mendalami apakah terjadi persetubuhan atau ada benda asing yang menyebabkan kerusakan pada organ vital korban,” jelas Ato.

Presiden KMRT, Ahmad Ripa, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan dari anggota KMRT di Kecamatan Sodonghilir.

“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang menimpa seorang balita. Atas dasar keprihatinan, kami bergerak untuk membantu pendampingan keluarga korban,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa KMRT memiliki divisi khusus yang fokus pada perlindungan anak, sehingga mereka berkomitmen memberikan bantuan dalam kasus ini.

“Kami ingin memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan keadilan, dan kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

KPAID dan KMRT akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melalui kerja sama yang solid antara aparat kepolisian, KPAID, dan KMRT, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, serta perlindungan terhadap korban dan keluarga dapat diberikan secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *