News

Langgar Prokes, KUA Tidak Boleh Berikan Layanan Pernikahan

141
×

Langgar Prokes, KUA Tidak Boleh Berikan Layanan Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Langgar Prokes, KUA Tidak Boleh Berikan Layanan Pernikahan

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sekertaris Gugus Tugas penanganan Covid-19 sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri jangan melaksanakan berbagai kegiatan yang sipatnya mengundang kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini disampaikan Ivan usai membuka kegiatan musrenbang di Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (01/02/2021).

BACA : Kecamatan Tawang Ajukan 10 Skala Proritas Pembangunan di Tahun 2022

Terkait dengan kerumunan di acara pernikahan, Ivan menyampaikan Intruksi dari Menteri Agama, KUA harus lebih selektif dalam memberikan pelayanan pernikahan.

“Apalagi penanganan covid,-19 sekarang ini dipantau langsung oleh pusat termasuk ada arahan dari Kementerian Agama ke Kanwil sampai KUA terkait dengan kegiatan di lingkungan masyarakat. Intruksi dari Menteri Agama, KUA tidak boleh memberikan pelayanan pernikahan apabila pada pelaksanaan pernikahannya tidak menjamin mengutamakan prokes pada saat pelaksanaan pernikahan,” terangnya.

Ivan menambahkan, masyarakat harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang sipatnya mengundang kerumunan orang. Kalaupun tidak bisa dihindari, kegiatan harus sesuai dengan prokes yang berlaku.

“Berbeda jika tingkat peningkatan covid-19 levelnya sudah menurun. Itu silahkan dan dapat dipastikan satgas covid juga akan melonggarkan izin untuk melaksanakan acara resepsi, dan akad nikah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *