News

Kuasa Hukum Bupati Polisikan Wabup Cecep Nurul Yakin atas Dugaan Surat Fiktif

193
×

Kuasa Hukum Bupati Polisikan Wabup Cecep Nurul Yakin atas Dugaan Surat Fiktif

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Perseteruan di lingkup pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya memanas. Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan penggunaan stempel jabatan secara tidak sah. Laporan tersebut disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Jumat 11 April 2025.

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025, yang diduga menggunakan stempel palsu.

Bambang Lesmana, SH, MH, selaku kuasa hukum Bupati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan kepada pihak berwenang berdasarkan Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan dokumen.

“Ini termasuk pemalsuan surat, kop surat, dan penggunaan stempel yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Mako Polres Tasikmalaya.

Menurut Bambang, dokumen tersebut mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya tanpa adanya persetujuan ataupun konsultasi sebelumnya.

“Dalam surat undangan itu tertulis atas nama Bupati, padahal tidak pernah ada instruksi atau persetujuan dari beliau,” jelasnya.

Bambang juga menambahkan bahwa stempel yang digunakan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan stempel resmi yang tercatat di Sekretariat Daerah (Setda), dan kemungkinan merupakan stempel dari masa kepemimpinan sebelumnya yang seharusnya telah dinyatakan tidak berlaku.

“Setiap stempel jabatan diatur dalam perbup. Yang digunakan saat ini tampaknya adalah stempel lama yang seharusnya sudah dimusnahkan,” tambahnya.

Pihak Bupati dikabarkan telah beberapa kali memberi teguran—baik lisan maupun tertulis—namun tetap tidak diindahkan oleh Wakil Bupati. Karena itu, langkah hukum akhirnya diambil sebagai tindakan terakhir.

Bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan telah diserahkan ke penyidik, termasuk dokumen fisik untuk diteliti lebih lanjut, termasuk keaslian tanda tangan dan stempel.

Bambang juga menegaskan bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan momen politik seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ini murni kasus hukum, tidak ada kaitan dengan agenda politik,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan baru diterima dan masih dalam proses pendalaman awal.

Ketika dimintai tanggapan, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui secara rinci terkait laporan tersebut.

“Saya belum tahu. Belum bisa memberikan tanggapan karena belum tahu isi laporannya,” ujarnya.

Cecep menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud kemungkinan berkaitan dengan surat edaran mengenai monitoring dan evaluasi netralitas ASN, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai Wakil Bupati.

“Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari surat edaran bupati. Surat itu saya sampaikan ke camat dan kepala desa, dan kegiatan dilaksanakan bersama Inspektorat serta BKPSDM,” terang Cecep.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak membuat surat tersebut secara pribadi, melainkan melalui Tupim dan Setda Kabupaten Tasikmalaya.

“Setda yang membuat surat itu. Saya tidak tahu bentuk suratnya seperti apa,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, kata Cecep, pihaknya meminta agar Setda menyampaikan undangan kepada camat dan kepala desa di 12 kecamatan sebagai bagian dari pelaksanaan evaluasi netralitas ASN.

Terkait dugaan penggunaan stempel lama, Cecep membantah telah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dari Bupati.

“Tidak ada teguran. Tidak, tidak ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *