News

KPU Kota Tasik Tetapkan DCT 495 Bacaleg

217
×

KPU Kota Tasik Tetapkan DCT 495 Bacaleg

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan sebanyak 495 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DCT yang sudah ditetapkan berjumlah 310 jenis kelamin laki-laki, 185 jenis kelamin perempuan. Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, saat dihubungi cakrawalamedia, Kamis (20/09/2018).

Menurutnya, jumlah 495 bakal calon anggota DPRD tersebut tersebar di 4 dapil. Sedangkan, jumlah partai yang sudah terdaftar dan lolos kualifikasi ada 14 partai politik mulaidari Golkar, PPP, Grindra, NasDem, PKS, PAN, PKB, PDIP, Garuda, Berkarya, Perindo, Hanura, Demokrat, dan PBB.

“Seluruh caleg yang sudah ditetapkan hari ini merupakan hasil dari verifikasi bersama parpol peserta pemilu 2019. DCT sebelum ditetapkan harus divalidasi oleh pimpinan parpol mulai nomor urut, foto dan nama, semua sudah ditandatangan dan cap basah sejak 14 September lalu. Alhamdulillah selama tahapan hingga penetapan DCT tidak menemukan permasalahan mengenai para caleg terutama mantan narapidana,” terang Ade.

Adapun berkurangnya jumlah DCT dari daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya 496, dikarenakan satu bakal caleg telah mengundurkan diri, namun belum divalidasi parpol. “Kemudian DCS kami umumkan 496, saat itu tanggapan dari masyarakat dan keluarga salah satu caleg karena yang menyatakan bakal caleg bersangkutan mengundurkan sewaktu parpolnya belum respon. Maka kami sampaikan ke parpol dan ditanggapi akhirnya pengunduran dilakukan dan disetujui,” jelas Ade.

Dia mengungkapkan bahwa seluruh caleg yang sudah ditetapkan berasal dari 14 parpol, dua parpol lainnya yang menjadi peserta pemilu 2019 tidak mengajukan caleg yaitu PSI dan PKPI. “PSI dari awal memang tidak mengajukan. Adapun PKPI mengajukan caleg namun pada saat verifikasi DCS semua tidak menenuhi syarat,” tegasnya.

“Setelah penetapan DCT, tahapan selanjutnya pengumuman para caleg yang sudah ditetapkan kepada publik. Mulai besok selama 3 hari dari 21-23 September diumumkan di media cetak, elektronik dan online, web KPU dan kantor-kantor kelurahan untuk mengenalkan DCT ke masyarakat,” ujar Ade. Setelah itu, lanjut dia, selama 6 bulan akan memasuki tahapan kampanye atau semenjak 23 September 2018 hingga 14 April 2019.

Ade pun mengingatkan agar parpol untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling akhir diserahkan sehari sebelum masuk masa kampanye. “LADK sudah bimtek, imbau pada parpol, dan 23 penyerahan untuk terakhir. Insyaallah Sabtu dan Minggu kita stand by. Sampai hari ini belum ada, sebab parpol tunggu penetapan DCT dulu, dibuka dari 22 September,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *