TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan surat suara rusak sebanyak 3.486 lembar. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU, Senin (15/04/2019) sore.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Doni Eka Putra, disaksikan Ketua KPU dan Bawaslu, Forkopimda, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kab. Tasik, Zamzam Zamaludin mengatakan berdasarkan hasil sortiran surat suara yang rusak atas dasar surat keputusan KPU RI bahwa surat suara yang rusak tersebut harus dimusnahkan satu hari sebelum pelaksanaan.
Ia menambahkan, kertas surat suara rusak yang dibakar terdaftar di tiap jenis pemilihan, yakni dari Pilpres sebanyak 1.431 lembar, DPD 551 lembar, DPR RI 523 lembar, DPRD Provinsi Jabar 561 lembar, DPRD dapil 1 ada 47 lembar, dapil 2 ada 94 lembar, dapil 3 ada 23 lembar, dapil 4 ada 59 lembar, dapil 5 ada 40 lembar, dapil 6 ada 32 lembar dan dapil 7 ada 125 lembar.
“Pemusnahan ini kita lakukan transparan dengan cara dibakar. Supaya tidak ada kecurigaan saat Pemilu dan kita bisa saksikan bersama-sama, untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan. Puncak tahapan Pemilu sebentar lagi akan digelar. Oleh karena itu, segala upaya demi keamanan Pemilu betul-betul harus kita jaga bersama,” ungkapnya
Sementara, Kapolres Tasikmalaya mengatakan pihaknya hanya menghadiri undangan dari KPU dan Bawaslu agar menyaksikan pemusnahan dengan cara dibakar. (anto)