News

KPU Identifikasi 469 TPS Rawan di Kabupaten Tasikmalaya

325
×

KPU Identifikasi 469 TPS Rawan di Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengidentifikasi adanya 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong rawan dari total 5.096 TPS yang tersebar di 34 dari 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Kategorisasi kerawanan tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, yang merinci berbagai aspek yang memperlihatkan kerawanan di tingkat TPS.

“Dari total TPS yang diidentifikasi sebagai rawan, 263 TPS dianggap rentan secara demografis, mencakup jarak yang cukup jauh antar TPS, pemukiman padat penduduk, basis suara paslon tertentu, dan keberagaman masyarakat yang mendukung,” paparnya saat ditemui pada Rabu, 31 Januari 2024.

Adapun, kerawanan secara geografis mencakup 96 TPS yang terletak jauh dari TPS lainnya dan sulit dijangkau.

Selanjutnya, kata dia, terdapat 91 TPS yang dianggap rawan bencana alam, melibatkan lokasi yang rentan terhadap banjir, longsor, dan bencana lainnya.

BACA JUGA: Bulog Ciamis Pastikan Aman Ketersediaan Stok Beras Bansos Tahap III di Kota Tasikmalaya

Terakhir, sebanyak 19 TPS diidentifikasi sebagai rawan sejarah konflik, artinya memiliki potensi konflik sosial dan pernah mengalami konflik sebelumnya.

Ami Imron Tamami menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan TPS, khususnya terkait risiko bencana alam yang semakin meningkat akibat curah hujan tinggi di Tasikmalaya.

Sebagai langkah antisipatif, KPU Kabupaten Tasikmalaya intensif dalam meningkatkan sosialisasi melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi potensi kerawanan, baik dalam hal bencana alam maupun sejarah konflik.

Ami berharap dengan upaya-upaya antisipatif ini, pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang rawan dapat berjalan dengan lancar dan aman pada saatnya nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *