News

Ketum SMSI Tegaskan Komitmen Presiden Dalam Berantas Korupsi

211
×

Ketum SMSI Tegaskan Komitmen Presiden Dalam Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketum SMSI Tegaskan Komitmen Presiden Dalam Berantas Korupsi
Ketum SMSI, Firdaus, menerima petani dan pengurus KOPSA-M Riau

BOGOR (CM) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Kampar Riau yang memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah, Kamis (07/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menegaskan, apa yang dilakukannya bersama SMSI dalam hal ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.

“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi,” ucapnya.

Adapun dugaan kriminalisasi yang dialami petani dan pengurus KOPSA-M ini adalah berawal dari kegagalan kebun sawit 2003, dimana PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) ini tetap membebankan hutang yang terus membesar kepada anggota KOPSA-M.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003 dengan ditanda-tanganinya Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau dan PTPN-V. Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun. Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal.

Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.

“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” lanjut Firdaus.

Firdaus menambahkan, kasus ini sejalan dengan penegasan Menteri Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, dan merupakan korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan.

“Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *