News

Kejiwaan Dua Penganiaya Monyet Akan Dites Dokes Polri

256
×

Kejiwaan Dua Penganiaya Monyet Akan Dites Dokes Polri

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Satreskrim Polres Tasikmalaya kini sedang melakukan koordinasi permintaan pada dokter psikologis. Hal itu dilakukan guna memeriksa kondisi kejiwaan, AY (25) dan In (24) warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya,

Mereka adalah pelaku penganiayaan terhadap satwa primata, lutung jawa dan monyet ekor panjang, yang dijadikan konten video di media sosial.

Hal ini tentunya untuk memastikan latar belakang tindakan pelaku yang secara tega dan sadis menganiaya bahkan memutilasi satwa tersebut.

“Kami sedang melakukan kordinasi permintaan pada dokter, supaya kita periksa psikologisnya (kedua pelaku,-red). Karena untuk memeriksa psikologis, polisi ini tidak bisa,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis 15 September 2022.

Permintaan ini, kata Ari, ditujukan kepada Dokes Polri, supaya mengirimkan dokter psikologis yang kompeten di bidang tersebut.

“Untuk perkembangan kasusnya, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan satwa tersebut. Termasuk mencari apalah ada individu atau kelompok lain yang juga sama melakukan hal serupa. Kedua tersangka pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *