CIMAHI, (CAMEON) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi musnahkan ratusan kilo gram barang sabu-sabu serta kiloan ganja pada Rabu (19/7/2016) di kantor Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Cimahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Kusnendar mengatakan, dua jenis narkotika tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh sejak Agustus 2015 sampai Juni 2016.
“Kami musnahkan ganja sebanyak 4,9 kg dan sabu sebanyak 200 gram,” terangnya kepada wartawan, Rabu (19/7/2016).
Untuk kasus ganja, Kejari mengamankan 36 tersangka, sedangkan untuk sabu-sabu didapat dari 30 tersangka. Para tersangka saat ini sudah diadili dan dihukum sesuai pasal yang berlaku.
“Mereka sudah ditahan, masing-masing berbeda masa tahanannya,” terangnya.
Jika barang terlarang tersebut dirupiahkan, kata dia, nilainya bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.
Rata-rata tersangka, lanjut dia, masih dalam usia produktif. Mereka ada yang bertindak sebagai pengedar ada juga yang pemakai.
“Sangat disayangkan mereka (masih muda). Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk bagaimana menekan pengguna narkoba,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)