CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi ke bank, BPJS dan lainnya namun belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Pasalnya, Disdukcapil Kota Cimahi sudah menyiapkan formulir surat keterangan yang bisa digunakan untuk mengurus keperluan beberapa instansi yang harus menggunakan KTP.
“Yang belum memliki KTP (elektronik) diganti dengan surat keterangan,” terang Kepala Seksi Informasi dan Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi, Ahmad Indra Yusnan, Senin (3/9/2016).
Dijelaskannya, surat keterangan merupakan pengganti sementara KTP-el bagi masyarakat yang KTP-nya belum tercetak. Surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk mengurus administrasi ke berbagai instansi.
“Berlaku untuk kepentingan Pemilukada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya,” jelas dia.
Surat keterangan tersebut diterbitkan langsung dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 671.13/10231/Dukcapil perihal Format Surat Keterangan Pengganti KTP-el.
Namun surat tersebut tidak berlaku selamanya, sebab kata dia, setiap bulannya surat keterangan tersebut akan ada pembaharuan dari Kemendagri.
“Tiga bulan sekali diperbaharui,” ucapnya.
Diungkapkan Ahmad, sebelumnya juga memang ada surat keterangan pengganti KTP yang belum tercetak yang diterbitkan Disdukcapil Kota Cimahi. Namun, surat keterangan sebelumnya tidak diakui oleh instansi terkait yang berhubungan dengan KTP.
“Sebelumnya ada tapi yang dulu tidak diakui oleh perbankan, kepolsisian, dan untuk imigrasi yang menjadikan masyarakat kesulitan,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)